hainews.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengeluarkan peringatan mengenai 10 produk obat herbal yang dapat membahayakan kesehatan, khususnya merusak ginjal dan jantung. Penemuan ini merupakan hasil operasi penindakan terhadap agen obat tradisional ilegal di Bandung dan Cimahi, bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Operasi Penindakan Obat Herbal Ilegal
Operasi ini dilaksanakan di empat lokasi yang menjadi tempat penyimpanan dan distribusi produk obat bahan alam ilegal. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa obat herbal tersebut tidak memiliki izin edar resmi BPOM dan diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berbahaya.
“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu. Produk-produk tersebut juga diduga mengandung BKO,” ujar Taruna Ikrar.
Produk ilegal ini dipasarkan ke toko jamu di berbagai wilayah Jawa Barat, termasuk Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Dari hasil operasi tersebut, BPOM berhasil menyita sebanyak 218 item dengan total 217.475 produk obat herbal ilegal senilai sekitar Rp 8,1 miliar.
Daftar 10 Obat Herbal Berbahaya
BPOM mengidentifikasi beberapa obat herbal yang terbukti mengandung BKO, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Konsumsi produk-produk ini bisa memicu gangguan serius, seperti gagal ginjal, henti jantung, dan kerusakan hati yang berpotensi fatal. Berikut adalah daftar 10 obat herbal berbahaya yang disita oleh BPOM:
- Cobra X
- Spider
- Africa Black Ant
- Cobra India
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat Arab
- Xian Ling
Cara Mengecek Keamanan Obat Tradisional di BPOM
BPOM menyediakan layanan online untuk memeriksa apakah suatu produk obat tradisional aman dikonsumsi dan telah memiliki izin edar. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi BPOM di Cek BPOM
- Pilih kategori pencarian berdasarkan nama merek, produk, atau kode registrasi.
- Masukkan kata kunci yang sesuai pada kolom pencarian.
- Klik tombol “Cari.”
Jika produk yang dicari tidak terdaftar, sebaiknya hindari konsumsi karena kemungkinan produk tersebut tidak memiliki izin edar atau masih dalam pengawasan.
4 Komentar