JAKARTA- Mengambil CCTV yang Juga Barang Bukti Tak Sekadar Pelanggaran Etik, Bisa Juga Pidana. Jadi karenanya Irjen Ferdy Sambo sudah memenuhi unsur untuk disidik tindak pidananya.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD pengambilan CCTV yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo tidak sekadar melanggar kode etik, namun bisa jadi mengarah ke tindak pidana. Apalagi CCTV itu merupakan alat bukti. “Kalau ada niatan menghilangkan barang bukti, itu sudah masuk pidana,” kata Mahfud MD

Dikatakan Mahfud MD tindakan itu bisa masuk ke dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika. Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain.

Mahfud menyebutkan, pelanggaran etik dan pidana dapat diusut bersamaan. Sebab kata Mahfud, sanksi etik bukan diputus oleh hakim, dan tidak termasuk hukuman pidana. Melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain.