Mengambil CCTV yang Juga Barang Bukti Tak Sekadar Pelanggaran Etik, Bisa Juga Pidana

 

JAKARTA- Mengambil CCTV yang Juga Barang Bukti Tak Sekadar Pelanggaran Etik, Bisa Juga Pidana. Jadi karenanya Irjen Ferdy Sambo sudah memenuhi unsur untuk disidik tindak pidananya.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD pengambilan CCTV yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo tidak sekadar melanggar kode etik, namun bisa jadi mengarah ke tindak pidana. Apalagi CCTV itu merupakan alat bukti. “Kalau ada niatan menghilangkan barang bukti, itu sudah masuk pidana,” kata Mahfud MD

Dikatakan Mahfud MD tindakan itu bisa masuk ke dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika. Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain.

Mahfud menyebutkan, pelanggaran etik dan pidana dapat diusut bersamaan. Sebab kata Mahfud, sanksi etik bukan diputus oleh hakim, dan tidak termasuk hukuman pidana. Melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain.

“Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain,” ujar Mahfud

Dalam akun medsos instagramnya, Minggu (7/8/2022), Mahfud MD menulis bahwa penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

Sementara itu pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya mengakui terlibat kasus kematian Brigadir J, namun bukan sebagai pelaku utamanya. Dia menyebut kliennya itu kini sudah berterus terang.

“Ya Richard akan membuka sepenuhnya, Richard akan berterus terang (mengakui bukan pelaku utama),” ujar Deolipa, Minggu (7/8/2022).

Deolipa lantas kembali menegaskan Bharada E bukanlah pelaku utama. Berdasarkan keterangan kepada kuasa hukum, Bharada E mengaku ada yang memerintahkan. “Ya betul, ada yang memerintahkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Deolipa Yumara juga telah menyatakan kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Bharada E siap menjadi JC dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

“Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator,” kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).

Deolipa menyebut Bharada E juga akan meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Deolipa kemudian menjelaskan alasan Bharada E siap menjadi JC dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK. Dia melihat Bharada E dapat menjadi saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J.(SW)