Ramai Diberitakan: Isu Pembiayaan UKT Melalui Pinjaman Online dan Pandangan Hukum Islam

Pinjaman online: Menurut Pandangan Hukum Islam
Pinjaman online: Menurut Pandangan Hukum Islam

hainews.co.id – Pinjaman online (pinjol) untuk pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di salah satu perguruan tinggi menjadi topik hangat di media. Isu ini menjadi penting terutama dalam konteks hukum Islam, seiring dengan pertumbuhan fenomena pinjol di Indonesia.

Latar Belakang Ijtima Ulama MUI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengadakan ijtima ulama pada tahun 2021 di Jakarta. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 700 peserta, termasuk anggota Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Komisi Fatwa. Salah satu agenda penting dalam ijtima tersebut adalah pembahasan hukum Pinjaman online dalam Islam.

Keputusan Hukum Pinjol

Dalam ijtima tersebut, ulama dan ahli fiqih sepakat bahwa mengambil keuntungan dari akad pinjam meminjam, baik secara online maupun offline, adalah haram. Keputusan ini didasarkan pada prinsip bahwa riba—mengambil keuntungan dari pinjaman—adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 275:

“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan…”

Implikasi bagi Umat Islam

Dalam konteks pembiayaan pendidikan, penggunaan pinjol yang mengandung unsur riba tidak sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terutama di kalangan umat Islam yang menginginkan pendidikan tanpa melanggar syariat. Hadits Nabi Muhammad SAW juga menegaskan pentingnya membantu sesama tanpa memberatkan:

“Barang siapa yang meringankan kesulitan seorang muslim… Allah akan meringankan kesulitannya di akhirat kelak.”

Rekomendasi Ijtima Ulama

Hasil ijtima ulama memberikan beberapa rekomendasi penting:

  1. Pemerintah: Diimbau untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik pinjol yang merugikan, khususnya yang mengandung unsur riba.
  2. Penyelenggara Pinjol: Harus mengacu pada fatwa MUI dalam menjalankan operasinya untuk menghindari praktik riba.
  3. Umat Islam: Dianjurkan untuk memilih layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, yang tidak melibatkan riba.

Kesimpulan

Polemik pembiayaan UKT melalui pinjol memunculkan pertanyaan besar mengenai etika dan kepatuhan terhadap hukum agama. Penting bagi lembaga pendidikan dan penyelenggara layanan keuangan untuk bekerja sama menciptakan solusi yang tidak hanya efektif, tapi juga sesuai dengan nilai-nilai etis dan religius.