Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seluruh WNI tersebut akan menjalani pemeriksaan berdasarkan Screening Form Identifikasi Korban / Terindikasi Korban TPPO sebelum direpatriasi ke Indonesia.
Screening Form tersebut akan digunakan untuk mendukung proses rehabilitasi korban dan penegakan hukum bagi pelaku perekrut di Indonesia. Setelah proses identifikasi selesai, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh akan memfasilitasi repatriasi para WNI ke Indonesia.
Penanganan lebih lanjut para WNI setelah tiba di tanah air nanti akan ditangani oleh kementerian atau lembaga terkait.
Penyekapan TKI kerap terjadi karena banyaknya penipuan yang dilakukan oleh jasa ketenagakerjaan. Mereka umumnya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji yang cukup menggiurkan.(SW)
1 Komentar