hainews.co.id – Puluhan komisaris independen dari berbagai perusahaan asuransi di Indonesia menandatangani pengukuhan berdirinya Perkumpulan Komisaris Independen Asuransi Indonesia (PERKOMINA) dalam acara inagurasi yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, pada kamis, 20 Februari 2025.

Acara ini menandai momentum bagi industri perasuransian dengan dibentuknya wadah kolaborasi dan sinergi bagi para komisaris independen.

PERKOMINA diharapkan menjadi forum yang memperkuat peran dan kontribusi komisaris independen dalam tata kelola perusahaan asuransi yang lebih transparan dan akuntabel. Pengukuhan ini ditandatangani oleh lebih dari 50 komisaris independen dari asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dan asuransi syariah.

Transformasi Industri Asuransi Melalui Penerapan IFRS 17 dan KUHD 251

Bersamaan dengan pengukuhan berdirinya PERKOMINA, seminar perdana juga diselenggarakan dengan tema “Penerapan IFRS 17 dan KUHD 251”. Seminar ini menjadi momen strategis bagi industri perasuransian dalam menghadapi perubahan signifikan pada pengakuan pendapatan, liabilitas, transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan risiko.

Topik pertama membahas Penerapan PSAK 117 yang diakui sebagai langkah transformasi dalam pelaporan keuangan perusahaan asuransi. Materi ini dibawakan oleh Sensi Windabio, Komisaris Independen PT. Great Eastern General Insurance, dengan tanggapan dari Deddy Haryadi Yoeshar, S.Si.S.Ko, AAJI, Komisaris Independen MNC Life Assurance.

Topik kedua mengupas KUHD 251 pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada aspek hukum kontrak asuransi dan perlindungan konsumen, dengan narasumber Dr. Ricardo Simanjuntak, Komisaris Independen PT. Sun Life Insurance, serta penanggap Dr. A. Junaedy Ganie, Komisaris Independen Allianz Life & Allianz Utama.