hainews.co.id – Emas batangan kerap menjadi pilihan investor pemula karena mudah dipahami dan relatif likuid. Namun, di balik kesederhanaannya, terdapat sejumlah detail teknis mulai dari selisih harga jual dan buyback, sertifikat keaslian, pajak, hingga biaya penyimpanan yang dapat memengaruhi hasil riil investasi, terutama bila horizon investasi tergolong pendek.

Berikut sejumlah hal praktis yang perlu diperiksa dan dipertimbangkan sebelum membeli emas batangan.

1. Sumber resmi produk dan klaim keaslian

Langkah pertama adalah memastikan produsen atau merek emas batangan yang dibeli berasal dari sumber resmi. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyatakan bahwa emas batangan Antam terjamin keaslian dan kemurniannya melalui sertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Melalui laman penjualan Logam Mulia, Antam menampilkan daftar pecahan emas mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, lengkap dengan informasi stok dan pengiriman. Perseroan juga melengkapi produknya dengan teknologi CertiEye, yaitu sistem autentikasi yang menyatu dengan kemasan untuk meningkatkan keamanan sertifikat. Pembeli disarankan memastikan kemasan dalam kondisi baik agar keaslian produk tetap terjaga.

Dari sisi distribusi ritel, PT Pegadaian menyediakan berbagai layanan, mulai dari Tabungan Emas, pembelian emas fisik melalui Galeri 24, hingga fitur digital untuk memantau pergerakan harga emas.

2. Harga jual dan harga buyback

Harga yang tertera pada laman penjualan emas berbeda antara harga jual (selling) dan harga pembelian kembali (buyback). Sebagai contoh, laman Logam Mulia mencantumkan harga jual emas Antam 1 gram (belum termasuk pajak) sebesar Rp 2.954.000 dan harga setelah PPh 0,25 persen sebesar Rp 2.961.385 pada Selasa (10/2/2026).

Sementara itu, pada hari yang sama, harga buyback emas Antam 1 gram tercatat sekitar Rp 2.748.000. Selisih tersebut mencerminkan spread atau premi, sehingga jika emas dijual kembali dalam waktu singkat, nilai realisasi dapat jauh di bawah harga beli.

Konsumen disarankan selalu memeriksa harga jual dan buyback sebelum bertransaksi. Harga di Pegadaian maupun gerai mitra seperti Galeri 24 juga dapat sedikit berbeda, tergantung lokasi dan jenis produk.

3. Dokumen dan verifikasi keaslian

Untuk emas batangan layak investasi, pembeli perlu memeriksa sertifikat yang mencantumkan berat, kadar (umumnya 999,9), serta nomor seri atau identifikasi produk. Pada emas batangan pecahan tertentu (0,5–100 gram), sertifikat menyatu dengan kemasan sehingga kondisi kemasan harus tetap utuh.

Teknologi verifikasi tambahan, seperti CertiEye, dapat menjadi lapisan keamanan ekstra. Selain itu, simpan bukti transaksi dan catatan nomor seri karena dokumen tersebut diperlukan saat proses buyback atau klaim.

Pembeli juga perlu ekstra waspada jika membeli di toko emas konvensional, mengingat tidak semua toko berada dalam pengawasan lembaga pengawas keuangan.

4. Pajak dan biaya tersembunyi

Komponen pajak dan biaya dapat memengaruhi hasil bersih investasi emas. Di laman Logam Mulia, tercantum PPh final 0,25 persen pada harga pembelian tertentu. Pada transaksi buyback, terdapat ketentuan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk transaksi di atas ambang tertentu sesuai peraturan Menteri Keuangan, serta biaya materai.

Selain pajak, investor juga perlu memperhitungkan ongkos kirim, biaya cetak fisik (jika menukar Tabungan Emas ke emas batangan), biaya penitipan atau penyimpanan, serta biaya administrasi Tabungan Emas di Pegadaian, seperti biaya pembukaan rekening dan biaya pengelolaan tahunan.

5. Opsi non-fisik dan proses konversi

Bagi investor yang tidak ingin menyimpan emas fisik, produk non-fisik seperti Tabungan Emas menjadi alternatif. Melalui layanan ini, pembelian dapat dilakukan dengan nominal kecil—mulai dari Rp 10.000 di Pegadaian dan kepemilikan dicatat dalam satuan gram. Saldo emas tersebut dapat dicetak atau ditukar ke bentuk fisik apabila jumlahnya telah mencukupi.

6. Likuiditas dan mekanisme pencairan

Likuiditas emas batangan relatif baik, terutama untuk merek yang diakui luas dan memiliki jaringan resmi. Namun, harga buyback dapat berbeda antar fasilitas dan dipengaruhi waktu pasar.

Antam melalui Logam Mulia menjelaskan bahwa buyback dilakukan di butik resmi dengan pembayaran melalui transfer dalam beberapa hari kerja setelah transaksi. Laman tersebut juga menyediakan simulasi nilai buyback untuk membantu perhitungan investor.

Pada produk Tabungan Emas, Pegadaian menetapkan ketentuan saldo minimal yang harus tersisa agar rekening tetap aktif. Syarat-syarat ini memengaruhi fleksibilitas likuidasi bagi investor.

7. Keamanan penyimpanan emas fisik

Investor yang memilih emas fisik perlu menentukan strategi penyimpanan, seperti brankas pribadi dengan asuransi, safe deposit box di bank, atau layanan penitipan resmi. Antam merekomendasikan verifikasi kemasan saat menerima barang hasil pengiriman ekspedisi. Sementara itu, Pegadaian menawarkan layanan penitipan dan konversi melalui jaringan outletnya.

Biaya penyimpanan dan risiko keamanan domestik perlu diperhitungkan karena dapat mengurangi imbal hasil riil investasi.

Tips investasi emas batangan untuk pemula

Beberapa praktik yang dapat diterapkan investor pemula antara lain:

  1. Menetapkan tujuan dan horizon investasi, misalnya untuk dana darurat, pendidikan, atau pensiun.

  2. Membeli melalui kanal resmi dan memastikan sertifikat keaslian.

  3. Memantau harga dan menghindari FOMO. Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengingatkan agar masyarakat tidak berinvestasi emas hanya karena ikut-ikutan.

    “Dilihat juga pengaruh fundamental yang memengaruhi harga emas. Para investor harus berhati-hati untuk menilai hal ini, jangan ikut-ikut saja,” kata Damar, dikutip dari Antara. Ia menegaskan emas merupakan instrumen investasi jangka panjang, bukan untuk trading jangka pendek.

  4. Menerapkan dollar-cost averaging atau setoran rutin untuk meredam volatilitas harga.

  5. Menghitung seluruh biaya yang menyertai pembelian, penyimpanan, hingga penjualan kembali sebelum mengambil keputusan investasi.