Nurma mengatakan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, penyidik sudah memeriksa saksi dari pihak Dewi Perssik yang berinisial K.
“Saksi sudah ada dua, selain DP kemudian juga atas nama K,” ujar Nurma.
Diketahui, kasus itu berawal dari hujatan penggemar Leslar pada media sosial Dewi Perssik. Mereka tidak terima dengan tanggapan Dewi Perssik mengenai kasus KDRT dari Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Dewi Perssik pun akhirnya geram, karena ia mendapat hujatan yang tak menyenangkan. Kala itu, Dewi Perssik disebut tidak bisa memiliki anak ketimbang Lesti Kejora.(SW)
Halaman
Tinggalkan Balasan