Ahok Batal Perkarakan Kamaruddin Simanjuntak yang Singgung Dirinya

 

JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok batal perkarakan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara brigadir J, yang sempat menyinggung Ahok dalam perkataannya. Ahok tak jadi lapor polisi karena menurutnya hanya membuang waktu saja.

Kamarudin Simanjuntak sendiri tak kunjung meminta maaf terkait pernyataannya yang menyinggung Ahok terkait kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

“Pak BTP tidak jadi membuat laporan polisi,” kata pengacara Ahok, Ahmad Ramzy dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Menurut Ramzy alasan Ahok tidak melaporkan Kamarudin Simanjuntak karena hanya membuang waktu saja.

Ramzy mengatakan hingga saat ini Kamarudin Simanjuntak tidak pernah meminta maaf atas pernyataannya yang menyinggung pernikahan Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi dalam diskusi daring terkait kasus Brigadir J.

“Tidak ada. Dia tak minta maaf,” singkat Ramzy.

Sebelumnya, Ramzy menyampaikan somasi kepada Kamarudin Simanjuntak untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan yang mengaitkan Ahok dengan kasus Brigadir J. Kamarudin Simanjuntak diberi waktu untuk meminta maaf hingga Selasa (26/7).

Akan tetapi, hingga saat ini Kamarudin Simanjuntak tidak ada menyampaikan permintaan maafnya kepada Ahok. Pihak Ahok pun saat itu menimbang untuk melaporkan Kamarudin Simajuntak.

Ramzy juga telah berkonsultasi ke polisi terkait pernyataan Kamarudin yang mengungkit nama Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi. Menurut Ramzy, ucapan dari Kamarudin Simanjuntak memiliki muatan pidana.

“Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ramzy mengatakan Ahok telah melihat langsung video viral itu pada Minggu (24/7). Ahok telah merasa dicemarkan nama baiknya atas pernyataan Kamarudin.

“Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik,” kata Ramzy.

Ramzy menyebut Ahok lalu bertanya kepadanya apakah pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

“Beliau menanyakan ‘apakah ini merupakan tindak pidana’? Ya betul (jawab Ramzy),” ucap Ramzy menirukan percakapannya dengan Ahok

Kamarudin pun telah angkat bicara soal somasi dari pihak Ahok. Kamarudin mengaku hanya bertanya soal hubungan Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi.

“Tidak ada yang ngomong perselingkuhan. Saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan yang diperlukan itu jawaban,” kata Kamarudin Senin (25/7) lalu.(SW)