JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok batal perkarakan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara brigadir J, yang sempat menyinggung Ahok dalam perkataannya. Ahok tak jadi lapor polisi karena menurutnya hanya membuang waktu saja.

Kamarudin Simanjuntak sendiri tak kunjung meminta maaf terkait pernyataannya yang menyinggung Ahok terkait kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

“Pak BTP tidak jadi membuat laporan polisi,” kata pengacara Ahok, Ahmad Ramzy dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Menurut Ramzy alasan Ahok tidak melaporkan Kamarudin Simanjuntak karena hanya membuang waktu saja.

Ramzy mengatakan hingga saat ini Kamarudin Simanjuntak tidak pernah meminta maaf atas pernyataannya yang menyinggung pernikahan Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi dalam diskusi daring terkait kasus Brigadir J.

“Tidak ada. Dia tak minta maaf,” singkat Ramzy.

Sebelumnya, Ramzy menyampaikan somasi kepada Kamarudin Simanjuntak untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan yang mengaitkan Ahok dengan kasus Brigadir J. Kamarudin Simanjuntak diberi waktu untuk meminta maaf hingga Selasa (26/7).