Dapat menciptakan lapangan kerja baru di bidang energi bersih.

Namun, CCS juga memiliki beberapa tantangan, antara lain:

Teknologi CCS masih tergolong baru dan belum komersial.

Biaya CCS masih relatif tinggi.

Terdapat risiko keamanan dan lingkungan terkait penyimpanan CO2.

Pemerintah Indonesia sedang mendorong pengembangan CCS sebagai salah satu strategi mitigasi perubahan iklim.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2021 tentang Percepatan Pengembangan Teknologi Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS).

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pengembangan CCS di Indonesia.

Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan CCS. Indonesia memiliki cadangan akuifer asin yang besar, yang dapat digunakan untuk menyimpan CO2.

Selain itu, Indonesia juga memiliki industri manufaktur dan pembangkit listrik yang menghasilkan emisi CO2 dalam jumlah besar.

Dengan pengembangan CCS, Indonesia dapat berkontribusi dalam mengurangi emisi CO2 global dan mencapai target pembangunan berkelanjutan.***