Apa Itu Debt Collector? Pahami Etika dalam Penagihan Utang

Etika Debt Collector dalam Penagihan Utang
Etika Debt Collector dalam Penagihan Utang (Foto:Canva)

Debt collector ini merupaka sebuah perusahaan atau sebuah agen yang menjalankan bisnis dalam pembayaran utang dari rekening tunggakan.

Secara Umum, debt collector ini dipekerjakan oleh beberapa perusahaan pembiayaan atau sebuah layanan keuangan yang mempunyai tugas untuk menagih utang kepada debitur.

Agen penagih utang ini nantinya akan dibayar melalui persentase dari jumlah pembayaran utang debitur yang telah berhasil ditagih.

Biasanya, cara pembayaran inilah yang kerapkali membuat penagih utang seringkali menekan debitur untuk segera membayar utangnya.

Sampai saat ini, masih belum ada perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara khusus tentang tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt colletor tersebut.

Tetapi, kita juga dapat mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan juga Surat Edaran Bank Indonesia yang menjelaskan bahwa, etika dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Lembaga Keuangan atau jasa penagih utang ini dalam melakukan penagihan terhadap debitur yang wanprestasi.

Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan juga Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang adanya Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Etika Debt Collector ketika Menagih Utang

Walaupun nama debt collector atau penagih utang ini selalu melekat sebagai pekerjaan yang menyeramkan dan kejam.

Ternyata, terdapat etika yang diberlakukan ketika menagih hutang. Sehingga, para agen penagih utang tersebut tidak bisa sembarangan dan asal-asalan saat meminta debitur membayarnya.

Inilah beberapa etika yang diberlakukan dalam menagih utang oleh debt collector, yaitu:

  • Agen penagih utang wajib untuk membawa kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh kreditur atau bank yang dilengkapi oleh foto sah.
  • Saat proses penagihan ini harus dilakukan tanpa menggunakan cara kekerasan ancaman hingga adanya perlakuan negatif.
  • Dalam proses penagihan tidak diperbolehkan menggunakan kontak atau aktivitas fisik maupun verbal yang cukup kasar.
  • Saat sedang melakukan penagihan utang, tentu saja tidak boleh menyangkut pautkan pihak lain selain pihak peminjam.
  • Proses penagihan yang dilakukan melalui alat komunikasi ini juga tidak diperkenankan secara terus-menerus, karena hal ini bisa mengganggu aktivitas peminjam.
  • Dalam proses penagihan utang hanya diperbolehkan dilakukan di alamat penagihan atau domisili peminjam.
  • Waktu proses penagihan ini hanya dari pukul delapan pagi hingga delapan malam dan sesuai dengan wilayah waktu peminjam.
  • Apabila penagihan utang sedang berada di luar tempat atau waktu, maka dapat dilaksanakan atas dasar kesepakatan atau perjanjian sebelumnya.
  • Pemberi kredit yaitu yang merupakan pihak bank juga wajib memastikan jika pihak penyedia jasa penagihan utang yang sudah bekerja sama dengan nya ini harus memenuhi etika penagihan. Etika ini juga telah disahkan oleh asosiasi penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
Exit mobile version