hainews.co.id – Di Indonesia, istilah “kumpul kebo” merujuk pada pasangan yang hidup bersama dalam satu atap tanpa pernikahan. Awalnya, istilah ini berasal dari frasa “koempoel gebouw” yang berasal dari bahasa Belanda, di mana gebouw berarti bangunan atau rumah. Seiring waktu, pengucapan gebouw berubah menjadi “kebo,” sehingga frasa tersebut akhirnya menjadi “kumpul kebo.”

Menurut Ganjar Harimansyah Wijaya, pengamat bahasa dari Pusat Pembinaan Bahasa, istilah ini mengandung konotasi negatif, mengibaratkan perilaku manusia yang hidup bersama tanpa ikatan resmi layaknya hewan ternak. Dalam konteks budaya Jawa, kerbau sering kali digunakan sebagai analogi untuk menggambarkan perilaku tanpa aturan atau ikatan yang sah, seperti yang biasa terjadi di kalangan hewan domestik.

Istilah “Kumpul Kebo” dalam Perspektif Hukum dan Politik

Meskipun Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mencatat “kumpul kebo” sebagai ragam cakapan yang berarti hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan, istilah ini tidak secara spesifik tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, kohabitasi atau hidup bersama tanpa pernikahan telah diakomodasi sebagai pelanggaran kesusilaan dalam KUHP baru yang disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023.