DARWIN – Bawa sisa makanan yang tidak habis ke Australia dengan niat akan dimakan lagi kemudian, bakal didenda Rp 26 juta lebih. Bandara di Australia kini menerapkan tidak boleh membawa sisa makanan dari luar negara tersebut.
Denda dikenakan terhadap wisatawan asal Bali. Seorang wisatawan dari Bali didenda lebih dari Rp 26 juta di bandara tujuan, di Darwin. Dikhawatirkan dia membawa masuk penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Indonesia ke Australia.
Dikutip dari ABC, Jumat (5/8/2022), semua itu gegara wisatawan tersebut membawa sisa makanan cepat saji ke dalam penerbangan. Makanan itu terendus oleh anjing pelacak terlatih di Bandara Darwin. Setelah dibuka, makanan itu mengandung daging sapi dan babi.
Diduga makanan tersebut berasal dari restoran makanan cepat saji. Nah, dari potongan daging sapi dan babi inilah yang dinilai berpotensi membawa wabah PMK masuk Australia.
Akibatnya, penumpang itu didenda maksimal AUD 2.664 (sekitar Rp 26 juta).
Ya, sejak penerbangan internasional Indonesia dari dan ke Australia dibuka, petani Australia khawatir wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) masuk ke negara mereka.
Tinggalkan Balasan