hainews.co.id – Menjelang Idul Fitri, salah satu kewajiban umat Islam adalah menunaikan zakat fitrah. Namun, pertanyaan mengenai besaran zakat fitrah sering membingungkan sebagian orang. Dalam beberapa hadits Nabi, zakat fitrah disebutkan sebesar 1 sha, yang kemudian dikonversi ke satuan berat dalam kilogram.

Besaran Zakat Fitrah: 2,5 kg atau 2,7 kg?

Di Indonesia, banyak lembaga zakat, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), menetapkan bahwa 1 sha setara dengan 2,5 kg beras. Namun, ada pula ulama yang berpendapat bahwa 1 sha setara dengan 2,7 kg. Sebagian lainnya bahkan menganjurkan 3 kg sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.

Lalu, berapa besaran zakat fitrah yang digunakan pemerintah Indonesia? Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas, Rizaludin Kurniawan, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

“Kita merujuk ke PMA (Peraturan Menteri Agama) masih di 2,5 kg beras atau 3,5 liter,” ujar Rizal kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2025).

Dalam Pasal 30 ayat (1) PMA Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Pasal 30 ayat (3) juga mengatur bahwa zakat fitrah dapat diganti dengan uang tunai senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Ketentuan dan Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebagai pembersih diri setelah berpuasa dan bentuk kepedulian terhadap fakir miskin. Zakat ini wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat berikut:

  1. Beragama Islam (tidak wajib bagi non-Muslim).
  2. Hidup pada saat terbenam matahari di malam Idul Fitri.
  3. Mempunyai kelebihan makanan untuk diri dan keluarga pada malam serta hari Idul Fitri.
  4. Wajib untuk diri sendiri dan tanggungan (anak, istri, orang tua yang menjadi tanggungannya).

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Baznas menetapkan penerima zakat berdasarkan konsep had kifayah, yaitu standar kebutuhan pokok manusia. Kategori penerima zakat fitrah meliputi:

  1. Fakir – Tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
  2. Miskin – Kekurangan tetapi masih bisa bekerja.
  3. Amil – Panitia pengumpul dan pengelola zakat.
  4. Muallaf – Orang yang baru masuk Islam.
  5. Riqab – Budak yang ingin merdeka.
  6. Gharim – Orang yang terlilit utang.
  7. Fisabilillah – Pejuang di jalan Allah (termasuk dakwah dan pendidikan Islam).
  8. Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal.

Baznas menggunakan standar garis kemiskinan BPS dalam menentukan penerima zakat. Bahkan, seseorang yang memiliki penghasilan pas-pasan seperti UMR juga bisa masuk kategori mustahik atau penerima zakat.

Kesimpulan

Di Indonesia, besaran zakat fitrah yang berlaku secara resmi adalah 2,5 kg beras atau setara uang tunai. Jika masih ragu, Anda bisa mengikuti ketetapan lembaga zakat resmi seperti Baznas untuk memastikan zakat yang dibayarkan sah dan sesuai aturan.

Jadi, sekarang sudah tahu kan, zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg? Pilihan ada pada Anda, tetapi mengikuti ketentuan pemerintah adalah langkah yang aman dan sah dalam beribadah.