Dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, dia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.” (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146).
Pendapat ini juga diperkuat oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan bahwa tidak mengapa jika puasa qada tidak dilakukan secara berurutan.
Bagaimana Jika Hutang Puasa Terlambat Hingga 2 Tahun?
Jika seseorang menunda puasa qada hingga melewati dua Ramadan atau lebih tanpa uzur syar’i, maka selain mengganti puasanya, ia juga wajib membayar fidyah. Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa jika seseorang sengaja menunda puasa qada, maka ia wajib:
- Mengqada puasa sebanyak hari yang tertinggal.
- Membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang tertinggal.
Pendapat ini didukung oleh sebagian sahabat Nabi, seperti Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dan juga Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni.
Takaran Fidyah:
- Fidyah diberikan dalam bentuk makanan sebesar satu mud (sekitar 3/4 liter atau 0,6 kg beras/gandum) per hari puasa yang belum diganti.
- Fidyah dapat dibayarkan sebelum atau sesudah melakukan qada puasa.
Siapa yang Tidak Wajib Mengganti Puasa?
Ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak wajib menggantinya, melainkan hanya membayar fidyah:
- Orang sakit kronis yang tidak memiliki harapan sembuh.
- Lansia yang lemah sehingga tidak mampu berpuasa.
Kedua golongan ini hanya perlu membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan tanpa perlu melakukan qada.
Tinggalkan Balasan