hainews.co.id – Kasus yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani dan mantan pacar anaknya, Vadel Alfajar Badjideh, terus berkembang. Perseteruan ini bermula saat Nikita dan pengacaranya, Fahmi Bachmid, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9) untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait mantan pacar putrinya yang berinisial LM.

Menurut polisi, Nikita melaporkan Vadel atas dugaan tindak pidana aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur, dengan Pasal 76D Jo 45A UU Perlindungan Anak serta Pasal 348 KUHP. Nikita menuduh Vadel meminta LM untuk menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Selain itu, Nikita juga melaporkan pengacara Vadel, Razman Arif Nasution, terkait dugaan penyebaran data pribadi. Razman diduga membocorkan informasi hasil USG LM dalam konferensi pers. Laporan ini terdaftar pada 3 Oktober 2024 dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait Pasal 65 jo Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.