hainews.co.id – Wudhu adalah salah satu ibadah utama yang wajib dilakukan oleh umat Muslim sebelum menjalankan salat atau ibadah lainnya.
Proses berwudhu ini merupakan bagian dari taharah atau penyucian diri, yang bertujuan untuk menghilangkan hadas dan najis, baik yang tampak maupun yang tidak tampak.
Dalam menjalani ibadah, penting untuk menjaga kesucian diri melalui wudhu yang sah. Namun, beberapa kesalahan dalam berwudhu dapat menyebabkan ibadah kita tidak sah.
Berikut adalah penjelasan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan wudhu, yang perlu diperhatikan oleh setiap Muslim.
1. Segala yang Keluar dari Kemaluan
Segala sesuatu yang keluar dari kemaluan, baik itu air kencing, buang air besar, mani, wadi, ataupun kentut, dapat membatalkan wudhu. Oleh karena itu, setelah melakukan aktivitas seperti buang air kecil atau besar, seseorang wajib berwudhu kembali untuk menjaga kesucian diri.
Namun, ada pengecualian tertentu, seperti pada wanita yang sedang hamil atau kelelahan, yang bisa mengeluarkan lendir dari kemaluannya. Hal ini tidak membatalkan wudhu dan mereka tetap bisa melaksanakan ibadah seperti biasa.
2. Tidur Lelap
Tidur lelap yang membuat tubuh berada dalam posisi yang memudahkan keluarnya angin atau kentut juga dapat membatalkan wudhu. Sebaiknya hindari tidur dalam posisi yang bisa menyebabkan angin keluar, seperti tidur miring atau duduk dengan posisi miring pada salah satu sisi tubuh.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Shafwan ibn ‘Asal, Rasulullah SAW mengibaratkan tidur yang lelap dengan buang air besar dan kecil. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW mengingatkan agar tidak melepas sepatu (khuff) ketika bepergian selama tiga hari tiga malam, kecuali karena junub, buang air kecil, buang air besar, atau tidur.
3. Hilang Kesadaran
Jika seseorang yang sudah berwudhu tiba-tiba pingsan, mabuk, atau terpengaruh obat-obatan hingga kehilangan kesadaran, maka wudhunya batal. Hal ini lebih berat dibandingkan tidur biasa karena hilangnya kesadaran dianggap seperti kondisi tidak sadar yang membuat seseorang tidak lagi dalam keadaan suci.
4. Bersentuhan dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram
Salah satu hal yang dapat membatalkan wudhu adalah bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram, meskipun hanya sedikit. Dalam hal ini, bila ada kontak fisik antara kulit pria dan wanita yang bukan mahram, wudhu akan batal. Oleh karena itu, sebaiknya menghindari kontak fisik seperti ini, terutama setelah berwudhu.
5. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan, baik milik diri sendiri maupun orang lain, dapat membatalkan wudhu. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu.”
Namun, jika seorang wanita menyentuh kemaluan dengan perantara seperti kain atau benda lainnya, maka itu tidak membatalkan wudhu. Demikian juga jika seorang ibu menyentuh kemaluan bayinya, itu tidak akan membatalkan wudhu.
6. Berdarah
Dalam kondisi tertentu, darah yang keluar dari tubuh juga dapat membatalkan wudhu. Hal ini berlaku jika darah yang keluar lebih dari sekadar setetes. Jika seseorang mengalami perdarahan yang cukup banyak, seperti luka yang mengeluarkan darah atau nanah, wudhunya dianggap batal. Namun, jika hanya setetes atau dua tetes darah yang keluar, maka wudhu tidak batal, dan ibadah dapat tetap dilaksanakan.
7. Rasa Ragu
Rasa ragu tentang kesucian diri atau status wudhu juga dapat membatalkan wudhu. Dalam mazhab Maliki, jika seseorang merasa yakin dirinya dalam keadaan suci, tetapi kemudian merasa ragu apakah dia sudah berhadas, maka dia wajib mengulang wudhunya. Begitu pula jika seseorang yakin sudah berhadas dan merasa ragu apakah wudhunya masih sah, maka wudhu perlu diulang kembali.
Tinggalkan Balasan