Pemerintah telah mewajibkan Penyedia Sistem Elektronik (PSE) pada beberapa kategori untuk melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Kepala Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja menilai, pendaftaran dan aturan mengenai PSE memang diperlukan, meski pemerintah dinilai telat baru melakukannya saat ini. Pasalnya, terdapat juga PSE-PSE yang muncul dan ternyata merugikan masyarakat atau pengguna.

Ardi menambahkan, tujuan adanya aturan mengenai PSE akan membantu dasar penegakan hukum bagi pemerintah ataupun aparat apabila di kemudian hari, ditemukan permasalahan hukum yang diadukan masyarakat.

“Kalau ada masalah hukum pemerintah dan penegak hukum bisa bantu. Kalau nggak ada dasar hukumnya bagaimana? Banyak kasus-kasus diadukan masyarakat itu tidak bisa tertangani karena tidak jelas apa yang mau ditangani. Kami lihat dari pengalaman yang saya hadapi dari tahun 2013, banyak sekali kasus-kasus yang sulit ditangani, makanya walaupun telat tapi bagus diatur didaftar,” kata Ardi kepada wartawan saat media gathering bersama Kemkominfo akhir pekan ini.