Ia menyebut tak jarang oknum yang memiliki keahlian di bidang informatika, membuat sebuah aplikasi dan mudah diunduh masyarakat. Maka, dengan adanya pendaftaran, ketika suatu layanan elektronik yang di dalamnya terdapat transaksi keuangan dan pengumpulan data, pengguna akan terlindungi.
Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo telah mengirimkan surat teguran kepada Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin pada Sabtu, 23 Juli lalu.
Menurut Semuel, surat teguran berlaku selama lima hari kerja setelah surat dikirim. Sehingga perhitungan hari tersebut dimulai pada Senin 25 Juli sampai Jumat 29 Juli 2022.
Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.
Kendati sudah mulai diblokir, akses platform digital yang terblokir masih dapat dibuka kembali. Musababnya, pemblokiran ini sifatnya hanya sementara.
Tinggalkan Balasan