JAKARTA – Serikat pekerja tergabung dalam Konferderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pekerja melakukan mogok kerja. Hal itu terjadi jika penetapan upah buru di DKI yang sudah ditetapkan Rp 4,6 juta dibatalkan.

Pengusaha menerapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp 4,5 juta. Padahal Pemprov DKI menetapkan Rp 4,6 juta

UMP DKI Jakarta Rp 4,5 juta merupakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Besaran UMP ini turun dari sebelumnya Rp 4,6 juta.

“Menginstruksikan mogok kerja dan melaporkan pengusaha diduga melanggar pidana terhadap upah buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal Selasa (2/8/2022).

Dia mengatakan, pengusaha tak boleh menerapkan UMP Rp 4,5 juta. Hal ini mengacu keterangan tertulis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Siaran pers gubernur jelas menyatakan bahwa UMP DKI sebelum putusan PTUN tetap wajib diberlakukan,” katanya.

Said Iqbal juga menambahkan, putusan PTUN juga belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding.