JAKARTA – Serikat pekerja tergabung dalam Konferderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pekerja melakukan mogok kerja. Hal itu terjadi jika penetapan upah buru di DKI yang sudah ditetapkan Rp 4,6 juta dibatalkan.
Pengusaha menerapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp 4,5 juta. Padahal Pemprov DKI menetapkan Rp 4,6 juta
UMP DKI Jakarta Rp 4,5 juta merupakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Besaran UMP ini turun dari sebelumnya Rp 4,6 juta.
“Menginstruksikan mogok kerja dan melaporkan pengusaha diduga melanggar pidana terhadap upah buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal Selasa (2/8/2022).
Dia mengatakan, pengusaha tak boleh menerapkan UMP Rp 4,5 juta. Hal ini mengacu keterangan tertulis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Siaran pers gubernur jelas menyatakan bahwa UMP DKI sebelum putusan PTUN tetap wajib diberlakukan,” katanya.
Said Iqbal juga menambahkan, putusan PTUN juga belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding.
“Keputusan PTUN belum boleh dijalankan karena belum inkracht dikarenakan gubernur melakukan banding,” ujarnya.
Namun, pihaknya belum memastikan kapan akan melakukan mogok kerja. Dia mengatakan akan melihat kondisi di lapangan. “Lihat kondisi di lapangan,” ujarnya.
Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan berpegang pada putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta 2022. PTUN telah menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
“Sejak Apindo DKI Jakarta melayangkan gugatan terhadap Kepgub 1517 maka kami sudah berkomitmen apapun putusan PTUN kami akan tunduk dan taat terhadap putusan pengadilan. Artinya, kami akan melaksanakan putusan pengadilan,” kata Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman.(SW)