“Keputusan PTUN belum boleh dijalankan karena belum inkracht dikarenakan gubernur melakukan banding,” ujarnya.
Namun, pihaknya belum memastikan kapan akan melakukan mogok kerja. Dia mengatakan akan melihat kondisi di lapangan. “Lihat kondisi di lapangan,” ujarnya.
Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan berpegang pada putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta 2022. PTUN telah menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
“Sejak Apindo DKI Jakarta melayangkan gugatan terhadap Kepgub 1517 maka kami sudah berkomitmen apapun putusan PTUN kami akan tunduk dan taat terhadap putusan pengadilan. Artinya, kami akan melaksanakan putusan pengadilan,” kata Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman.(SW)
Tinggalkan Balasan