Tubuh Medina kemudian dibaringkan karena terlihat sangat lemas dan tidak bertenaga. Sebelum dibawa kembali ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Lukman Azhari berencana membawanya ke rumah sakit terlebih dahulu.
“Mau ke rumah sakit dulu ya,” ujar Lukman Azhari.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 26 September 2022 mendatang dengan agenda jawaban atas pledoi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sekadar informasi, untuk kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea, Medina Zein didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
Sementara itu, untuk kasus dugaan pencemaran nama baik, Medina Zein dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.(SW)
Tinggalkan Balasan