Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2024 masih berlangsung antara pekerja dan pengusaha.
UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota.
UMK adalah besaran upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh pemerintah di setiap kabupaten/kota, yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah ini terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Upah ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Upah ini berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kondisi ekonomi, sosial, dan produktivitas. Upah ini harus diumumkan oleh pemerintah daerah paling lambat pada tanggal 7 Desember 2021 untuk berlaku pada tahun 2022.
UMK bertujuan untuk menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya.
Kedua pihak harus menyampaikan usulan mereka kepada pemerintah provinsi Jawa Timur paling lambat 30 November 2023.
Pekerja di Surabaya mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen, sesuai dengan kesepakatan pekerja di Jawa Timur.
Usulan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 yang mengatur perubahan pengupahan.
Menurut M Solikin, anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya, usulan pekerja ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sulit, terutama harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.
“Kita lihat dari nilai kebutuhan bahan pokok kan juga tak terbendung. Nilai fluktuasinya sangat tinggi,” ujar Solihin, Selasa (21/11/2023).
“Kalau pemerintah bisa menjamin stabilitas harga pokok, kami mungkin bisa mempertimbangkan.
Sejauh ini pemerintah belum bisa menjamin itu. Itu menjadi beban,” tambahnya.
Jika usulan pekerja disetujui, maka UMK Surabaya 2024 akan mencapai Rp 5.204.301,07.
Angka ini naik Rp 678.821,89 dari UMK Surabaya 2023 yang sebesar Rp 4.525.479,19.
Sementara itu, pengusaha belum memberikan tanggapan resmi terhadap usulan pekerja.
Dewan Pengupahan Surabaya akan menggelar rapat lagi pekan ini untuk menentukan nilai akhir yang akan diajukan ke pemerintah provinsi.
Pembahasan UMK Surabaya 2024 ini menjadi penting karena menyangkut nasib jutaan pekerja dan pengusaha di kota terbesar kedua di Indonesia ini.***