Usulan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 yang mengatur perubahan pengupahan.
Menurut M Solikin, anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya, usulan pekerja ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sulit, terutama harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.
“Kita lihat dari nilai kebutuhan bahan pokok kan juga tak terbendung. Nilai fluktuasinya sangat tinggi,” ujar Solihin, Selasa (21/11/2023).
“Kalau pemerintah bisa menjamin stabilitas harga pokok, kami mungkin bisa mempertimbangkan.
Sejauh ini pemerintah belum bisa menjamin itu. Itu menjadi beban,” tambahnya.
Jika usulan pekerja disetujui, maka UMK Surabaya 2024 akan mencapai Rp 5.204.301,07.
Angka ini naik Rp 678.821,89 dari UMK Surabaya 2023 yang sebesar Rp 4.525.479,19.
Sementara itu, pengusaha belum memberikan tanggapan resmi terhadap usulan pekerja.
Dewan Pengupahan Surabaya akan menggelar rapat lagi pekan ini untuk menentukan nilai akhir yang akan diajukan ke pemerintah provinsi.
Pembahasan UMK Surabaya 2024 ini menjadi penting karena menyangkut nasib jutaan pekerja dan pengusaha di kota terbesar kedua di Indonesia ini.***
2 Komentar