Pengertian dan Kriteria Pembayar dan Penerima Zakat

Pengertian dan Kriteria Pembayar dan Penerima Zakat
Pengertian dan Kriteria Pembayar dan Penerima Zakat Ilustrasi (foto canva)

Hainews.co.id – Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu. Zakat bertujuan untuk membersihkan harta, mengurangi kesenjangan sosial, serta membantu mereka yang membutuhkan. Pemahaman yang tepat mengenai kriteria pembayar dan penerima zakat sangat penting untuk memastikan zakat disalurkan secara adil dan sesuai dengan syariat Islam.

Pembayar Zakat (Muzakki)

  1. Muslim: Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim.
  2. Merdeka: Zakat hanya wajib bagi orang yang merdeka, tidak berlaku bagi budak.
  3. Memiliki Nisab: Nisab adalah batas minimum kekayaan atau harta yang wajib dizakatkan. Besaran nisab berbeda-beda tergantung jenis harta, seperti emas, perak, dan hasil pertanian.
  4. Harta Bertambah: Harta yang dizakatkan harus mengalami pertumbuhan atau keuntungan.
  5. Milik Penuh dan Bebas: Harta tersebut harus sepenuhnya milik pembayar zakat dan bebas dari hutang atau kewajiban lain.
  6. Melewati Haul: Haul adalah periode kepemilikan harta selama satu tahun hijriyah. Zakat wajib dibayar jika harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun penuh.

Penerima Zakat (Mustahiq)

Zakat harus disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, yaitu:

  1. Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
  2. Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  3. Amil Zakat: Mereka yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan imannya atau individu yang memiliki potensi untuk membantu penyebaran Islam.
  5. Riqab: Budak yang ingin membeli kebebasannya.
  6. Gharmin: Orang yang berhutang untuk keperluan yang tidak mewah dan ingin melunasinya.
  7. Fi Sabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam berdakwah, jihad, dan kegiatan kebaikan lainnya.
  8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dan membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanan atau kembali ke kampung halamannya.

Pemahaman yang benar mengenai kriteria pembayar dan penerima zakat esensial untuk memastikan praktik zakat dilakukan sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini tidak hanya membantu dalam penyaluran zakat yang efektif tetapi juga memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian, zakat dapat berfungsi sebagai salah satu instrumen penting dalam mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat.

Exit mobile version