hainews.co.id – Ketika seseorang memulai bisnis di Indonesia, salah satu keputusan penting yang harus diambil adalah memilih bentuk badan usaha. Dua bentuk yang umum digunakan adalah CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Meski keduanya populer, terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami sebelum memutuskan bentuk usaha yang tepat.
1. Definisi CV dan PT
CV (Commanditaire Vennootschap):
CV adalah bentuk usaha persekutuan yang didirikan oleh dua pihak, yaitu sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (penyedia modal). CV biasanya digunakan untuk usaha skala kecil hingga menengah.
PT (Perseroan Terbatas):
PT adalah badan usaha berbadan hukum yang modalnya terdiri atas saham. Pemilik saham bertanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang mereka setorkan. PT sering digunakan untuk bisnis skala menengah hingga besar.
2. Dasar Hukum
- CV: Tidak memiliki badan hukum dan diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
- PT: Berbadan hukum dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
3. Proses Pendirian
- CV: Proses pendirian relatif lebih sederhana, hanya memerlukan akta notaris dan pendaftaran ke Pengadilan Negeri setempat.
- PT: Proses lebih kompleks karena melibatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM serta pendaftaran ke sistem OSS (Online Single Submission).
4. Struktur Organisasi
- CV: Memiliki dua jenis sekutu:
- Sekutu aktif: Mengelola usaha dan bertanggung jawab penuh, termasuk risiko.
- Sekutu pasif: Menyediakan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan usaha.
- PT: Dikelola oleh struktur organisasi formal, yaitu:
- Direksi: Pengelola operasional perusahaan.
- Dewan Komisaris: Pengawas direksi.
- Pemegang Saham: Pemilik modal perusahaan.
5. Modal
- CV: Tidak ada ketentuan minimal modal. Modal awal ditentukan oleh kesepakatan antara sekutu.
- PT: Modal dasar ditentukan oleh undang-undang, dengan minimal modal dasar Rp50 juta (untuk PT biasa). PT juga memerlukan penyetoran minimal 25% dari modal dasar saat pendirian.
6. Tanggung Jawab
- CV: Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan hingga ke harta pribadi, sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan.
- PT: Pemilik saham memiliki tanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang mereka investasikan.
7. Perpajakan
- CV: Pajak dihitung sebagai pajak pribadi sekutu aktif karena CV bukan badan hukum.
- PT: Diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan pajak lainnya sesuai dengan statusnya sebagai badan hukum.
8. Kelebihan dan Kekurangan
CV:
- Kelebihan:
- Proses pendirian cepat dan biaya lebih rendah.
- Cocok untuk usaha skala kecil hingga menengah.
- Kekurangan:
- Sekutu aktif memiliki tanggung jawab pribadi terhadap utang.
- Tidak diakui sebagai badan hukum.
PT:
- Kelebihan:
- Memiliki status badan hukum, sehingga lebih kredibel.
- Pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas.
- Kekurangan:
- Proses pendirian lebih rumit dan biaya lebih tinggi.
- Tidak cocok untuk usaha kecil karena persyaratan administratif yang lebih ketat.