hainews.co.id – Ketika seseorang memulai bisnis di Indonesia, salah satu keputusan penting yang harus diambil adalah memilih bentuk badan usaha. Dua bentuk yang umum digunakan adalah CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Meski keduanya populer, terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami sebelum memutuskan bentuk usaha yang tepat.


1. Definisi CV dan PT

CV (Commanditaire Vennootschap):
CV adalah bentuk usaha persekutuan yang didirikan oleh dua pihak, yaitu sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (penyedia modal). CV biasanya digunakan untuk usaha skala kecil hingga menengah.

PT (Perseroan Terbatas):
PT adalah badan usaha berbadan hukum yang modalnya terdiri atas saham. Pemilik saham bertanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang mereka setorkan. PT sering digunakan untuk bisnis skala menengah hingga besar.


2. Dasar Hukum

  • CV: Tidak memiliki badan hukum dan diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
  • PT: Berbadan hukum dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.