3. Proses Pendirian
- CV: Proses pendirian relatif lebih sederhana, hanya memerlukan akta notaris dan pendaftaran ke Pengadilan Negeri setempat.
- PT: Proses lebih kompleks karena melibatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM serta pendaftaran ke sistem OSS (Online Single Submission).
4. Struktur Organisasi
- CV: Memiliki dua jenis sekutu:
- Sekutu aktif: Mengelola usaha dan bertanggung jawab penuh, termasuk risiko.
- Sekutu pasif: Menyediakan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan usaha.
- PT: Dikelola oleh struktur organisasi formal, yaitu:
- Direksi: Pengelola operasional perusahaan.
- Dewan Komisaris: Pengawas direksi.
- Pemegang Saham: Pemilik modal perusahaan.
5. Modal
- CV: Tidak ada ketentuan minimal modal. Modal awal ditentukan oleh kesepakatan antara sekutu.
- PT: Modal dasar ditentukan oleh undang-undang, dengan minimal modal dasar Rp50 juta (untuk PT biasa). PT juga memerlukan penyetoran minimal 25% dari modal dasar saat pendirian.
6. Tanggung Jawab
- CV: Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan hingga ke harta pribadi, sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan.
- PT: Pemilik saham memiliki tanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang mereka investasikan.
Halaman
2 Komentar