3. Proses Pendirian

  • CV: Proses pendirian relatif lebih sederhana, hanya memerlukan akta notaris dan pendaftaran ke Pengadilan Negeri setempat.
  • PT: Proses lebih kompleks karena melibatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM serta pendaftaran ke sistem OSS (Online Single Submission).

4. Struktur Organisasi

  • CV: Memiliki dua jenis sekutu:
    • Sekutu aktif: Mengelola usaha dan bertanggung jawab penuh, termasuk risiko.
    • Sekutu pasif: Menyediakan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan usaha.
  • PT: Dikelola oleh struktur organisasi formal, yaitu:
    • Direksi: Pengelola operasional perusahaan.
    • Dewan Komisaris: Pengawas direksi.
    • Pemegang Saham: Pemilik modal perusahaan.

5. Modal

  • CV: Tidak ada ketentuan minimal modal. Modal awal ditentukan oleh kesepakatan antara sekutu.
  • PT: Modal dasar ditentukan oleh undang-undang, dengan minimal modal dasar Rp50 juta (untuk PT biasa). PT juga memerlukan penyetoran minimal 25% dari modal dasar saat pendirian.

6. Tanggung Jawab

  • CV: Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan hingga ke harta pribadi, sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan.
  • PT: Pemilik saham memiliki tanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang mereka investasikan.