7. Perpajakan
- CV: Pajak dihitung sebagai pajak pribadi sekutu aktif karena CV bukan badan hukum.
- PT: Diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan pajak lainnya sesuai dengan statusnya sebagai badan hukum.
8. Kelebihan dan Kekurangan
CV:
- Kelebihan:
- Proses pendirian cepat dan biaya lebih rendah.
- Cocok untuk usaha skala kecil hingga menengah.
- Kekurangan:
- Sekutu aktif memiliki tanggung jawab pribadi terhadap utang.
- Tidak diakui sebagai badan hukum.
PT:
- Kelebihan:
- Memiliki status badan hukum, sehingga lebih kredibel.
- Pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas.
- Kekurangan:
- Proses pendirian lebih rumit dan biaya lebih tinggi.
- Tidak cocok untuk usaha kecil karena persyaratan administratif yang lebih ketat.
Halaman
2 Komentar