7. Perpajakan

  • CV: Pajak dihitung sebagai pajak pribadi sekutu aktif karena CV bukan badan hukum.
  • PT: Diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan pajak lainnya sesuai dengan statusnya sebagai badan hukum.

8. Kelebihan dan Kekurangan

CV:

  • Kelebihan:
    • Proses pendirian cepat dan biaya lebih rendah.
    • Cocok untuk usaha skala kecil hingga menengah.
  • Kekurangan:
    • Sekutu aktif memiliki tanggung jawab pribadi terhadap utang.
    • Tidak diakui sebagai badan hukum.

PT:

  • Kelebihan:
    • Memiliki status badan hukum, sehingga lebih kredibel.
    • Pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas.
  • Kekurangan:
    • Proses pendirian lebih rumit dan biaya lebih tinggi.
    • Tidak cocok untuk usaha kecil karena persyaratan administratif yang lebih ketat.