Menurut politisi partai besutan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., bahwa Indonesia mengamanatkan agar perusahaan melakukan CSR, sebagaimana tercantum di Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi:
“Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”.
Kemudian diterangkan penjelasan CSR dalam UU PT, dikenal dengan istilah tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU PT, yaitu:
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Iqbal Menegaskan, setiap perusahan wajib memahami aturan hukum yang berlaku di negara ini. Dijelaskan, pada pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yakni:
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Tinggalkan Balasan