-
Telah berusia 17 tahun, atau sudah menikah/pernah menikah
-
Membawa Kartu Keluarga ke Disdukcapil setempat
Sementara untuk pencetakan ulang KTP akibat kehilangan atau kerusakan, dokumen tambahan yang perlu disiapkan meliputi:
-
Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian (jika KTP hilang)
-
KTP lama (jika rusak)
-
Kartu Keluarga
Jika warga pindah ke luar daerah, maka dibutuhkan surat keterangan pindah dari kota asal. Namun, jika perpindahan masih dalam satu wilayah kota/kabupaten, maka surat tersebut tidak diperlukan. Untuk WNI yang kembali dari luar negeri, wajib membawa surat keterangan pindah dari instansi terkait untuk pengajuan KTP-el.
Langkah-langkah Mengurus KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW:
-
Siapkan Dokumen Pendukung
Fotokopi Kartu Keluarga dan dokumen lain sesuai keperluan. -
Kunjungi Kantor Disdukcapil
Datangi kantor pelayanan kependudukan di wilayah tempat tinggal. Umumnya, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00. -
Serahkan Berkas kepada Petugas
Berikan dokumen kepada petugas yang melayani. Dianjurkan untuk membawa dokumen asli untuk verifikasi, jika diminta. -
Lakukan Perekaman Data
Pemohon akan difoto dan sidik jarinya diambil sebagai bagian dari perekaman biometrik.
Setelah proses selesai, petugas biasanya akan memberikan surat keterangan sebagai identitas sementara sebelum KTP dicetak. Waktu penyelesaian berkisar antara 30 menit hingga satu jam, tergantung jumlah antrean.
Tinggalkan Balasan