Penyelenggaraan sensus pertanian dilakukan sejak tahun 1963 dan dilakukan sepuluh tahun sekali. Dengan adanya sensus pertanian memberikan gambaran secara komprehensif terkait kondisi pertanian di Indonesia hingga wilayah terkecil, ujar Margaretha.

Salah satu tujuan sensus pertanian yaitu peningkatan kualitas statistik pertanian sebagai kerangka sampel survei pertanian, dan peningkatan kualitas desain kebijakan rujukan dalam penyusunan kebijakan strategis sektor pertanian”, pungkasnya. (HV/NF)