hainews.co.id — Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pemerasan yang melibatkan aktor sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie, yang dikenal publik dengan inisial MR. Aktor tersebut diduga memeras seorang pria berinisial IMT, yang merupakan pasangan sesama jenisnya, dengan nilai total mencapai Rp 20,9 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dana yang diperoleh dari korban digunakan untuk konsumsi pribadi. Total kerugian korban mencapai Rp 20,9 juta yang dikirimkan secara bertahap,” ungkap Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/7).
Kasus ini bermula dari hubungan pribadi antara MR dan IMT yang berujung pada hubungan fisik. Dalam proses itu, MR diduga merekam enam video pendek bernuansa seksual tanpa sepengetahuan korban. Ketika hubungan keduanya memburuk karena rasa cemburu, MR diduga mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika korban tidak memenuhi permintaannya.
Dengan modus tersebut, MR memeras IMT dan berhasil memperoleh hampir Rp 21 juta.
Ade Ary menyampaikan peringatan kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan perangkat digital, terutama dalam hal dokumentasi pribadi yang berisiko disalahgunakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyimpan atau merekam konten bermuatan seksual. Selain bisa dimanfaatkan untuk pemerasan, pelaku perekaman juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi,” tegasnya.
MR saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sebelumnya, penangkapan MR sempat terekam dan viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram @warungjurnalis, tampak pria tersebut ditangkap saat tertidur di dalam mobil tua. Saat dibangunkan oleh petugas, ia terlihat panik dan langsung digelandang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan