Perlu diketahui, biaya pembuatan SKCK ini akan dikenakan tarif sebesar Rp30.000. Berikut ini cara membuat SKCK sevara offline dan online, yaitu:
Cara membuat SKCK secara offline
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan berdasarkan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
- Membawa pasfoto terbaru dengan berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang sudah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Melakukan pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Cara membuat SKCK secara online
- Buka terlebih dahulu situs skck.polri.go.id.
- Kemudian, Klik ‘Form Pendaftaran’.
- Isilah formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
- Pada bagian ‘Satwil’ tersebut klik opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’.
- Unggahlah foto sesuai ketentuan berlaku.
- Lampirkan juga rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili.
- Setelah isi formulir, selanjutnya pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
- Pemohon bisa mengambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan kamu.
Halaman
Tinggalkan Balasan