Perlu diketahui, biaya pembuatan SKCK ini akan dikenakan tarif sebesar Rp30.000. Berikut ini cara membuat SKCK sevara offline dan online, yaitu:

Cara membuat SKCK secara offline

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan berdasarkan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotokopi KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
  5. Membawa pasfoto terbaru dengan berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang sudah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Melakukan pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Cara membuat SKCK secara online

  1. Buka terlebih dahulu situs skck.polri.go.id.
  2. Kemudian, Klik ‘Form Pendaftaran’.
  3. Isilah formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
  4. Pada bagian ‘Satwil’ tersebut klik opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’.
  5. Unggahlah foto sesuai ketentuan berlaku.
  6. Lampirkan juga rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili.
  7. Setelah isi formulir, selanjutnya pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  8. Pemohon bisa mengambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan kamu.