hainews.co.id – Tarif listrik untuk bulan Agustus 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Ketetapan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN prabayar (token) maupun pascabayar, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk Triwulan III (Juli–September) tetap mengacu pada tarif Triwulan II (April–Juni) 2025.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga per 1 Agustus 2025
Berikut daftar tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk rumah tangga berdasarkan daya listrik yang digunakan:
Pelanggan Subsidi:
-
450 VA: Rp 415/kWh
-
900 VA subsidi: Rp 605/kWh
-
900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352/kWh
-
1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
-
3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan Nonsubsidi:
-
900 VA (R-1/TR): Rp 1.352/kWh
-
1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70/kWh
-
2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70/kWh
-
3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53/kWh
-
6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53/kWh
Harga Token Listrik PLN dan Perhitungannya
Harga token listrik ditentukan sesuai nominal pembelian. Jika pelanggan membeli token senilai Rp 50.000 melalui aplikasi PLN Mobile, maka jumlah yang dibayarkan sama tanpa tambahan biaya. Namun, jika transaksi dilakukan melalui pihak ketiga (seperti marketplace atau mitra pembayaran), akan dikenai biaya layanan tambahan.
Token yang dibeli akan dikonversi ke dalam kWh, bukan dalam bentuk nominal rupiah. Konversi ini didasarkan pada tarif listrik dasar, biaya administrasi, dan pajak penerangan jalan (PPJ) yang dikenakan di masing-masing daerah (berkisar antara 3–10 persen).
Tinggalkan Balasan