SERANG – Polisi akhirnya berhasil mengungkap mayat wanita dalam karung di Serang Banten. Tersangka PW alias Adi (37) tega membunuh istrinya Junaesih (37). Sang suami lalu membuang mayat istrinya dengan dibungkus karung di Kampung Jongjing, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (30/7/2022).
Sejak awal pernikahan lima tahun lalu, Junaesih tidak mendapatkan restu dari keluarga besarnya untuk menikah dengan PW. Sebab, PW, meski umurnya tidak terpaut jauh merupakan pamannya sendiri sehingga pernikahannya tidak sah secara agama maupun negara.
Bahkan, status Junaesih saat menikah dengan PW masih memiliki suami sah dan sudah punya dua orang anak.
“Diperoleh fakta bahwa PW juga merupakan paman kandung dari korban. Sehingga, pernikahan korban tersebut tidak mendapat restu dari keluarga,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan di Serang, Selasa (2/8/2022) lalu.
Meski tidak mendapat restu, bahtera rumah tangga pasangan suami istri itu bertahan lima tahun hingga memilki dua orang anak perempuan berusia 5 tahun dan 40 hari.
1 Komentar