hainews.co.id – Hukum Qurban Salah satu ibadah yang dikerjakan pada hari raya Idul Adha atau hari-hari tasyriq adalah udhiyah atau qurban. Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah hewan ternak atau disebut dengan an’am, yaitu unta, sapi, dan kambing. Selain tiga jenis hewan tersebut, maka tidak boleh dijadikan hewan qurban.
Hukum Qurban Para ulama di kalangan 4 mazhab sepakat bahwa qurban merupakan perkara yang disyariatkan dalam Islam. Namun, mereka berselisih pendapat mengenai ketentuan hukumnya. Secara umum, terdapat dua pendapat di kalangan ulama 4 mazhab mengenai ketentuan hukum qurban ini.
Qurban Wajib Menurut Mazhab Hanafiyah
Menurut Imam Abu Hanifah, qurban hukumnya adalah wajib dilakukan setiap tahun bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan dan tidak sedang dalam perjalanan.
Di antara dalil yang dijadikan dasar oleh beliau adalah hadis riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda:
مَنْ وَجَدَ سِعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa mendapatkan kelapangan harta tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.”
5 Komentar