hainews.co.id – Tidak semua umat Muslim dapat menjalankan puasa Ramadan secara penuh dalam satu bulan. Beberapa kondisi seperti perjalanan jauh (safar), sakit, atau keadaan tertentu lainnya dapat menjadi alasan seseorang tidak bisa berpuasa.

Dalam Islam, ada keringanan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa selama Ramadan, tetapi mereka wajib menggantinya (qada) sebelum Ramadan berikutnya tiba.

Namun, bagaimana jika seseorang tidak mengganti puasa yang tertinggal hingga datangnya Ramadan berikutnya? Hukum tidak mengganti puasa yang tertinggal adalah berdosa.

Pelaku harus segera bertaubat dan melunasi hutang puasanya sesuai dengan aturan Islam.

Hal ini juga berlaku bagi wanita yang tidak berpuasa karena haid. Jika ia sengaja menunda penggantian puasa hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa uzur yang sah, maka ia wajib bertaubat dan segera mengqada puasanya.

Bagaimana Cara Mengganti Hutang Puasa?

Hutang puasa Ramadan dapat dilunasi dengan cara berpuasa di luar bulan Ramadan sebanyak hari yang ditinggalkan. Seorang Muslim dapat menunaikan puasa qada secara berturut-turut maupun terpisah-pisah, selama dilakukan sebelum Ramadan berikutnya. Hal ini sesuai dengan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: