hainews.co.id – Dua pria berinisial H (45) dan WG (45) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga terlibat dalam kasus peredaran uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu. Penangkapan dilakukan di sebuah unit apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 September 2025.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan kedua pelaku diamankan karena terbukti menyimpan dan memiliki uang palsu serta melakukan penipuan terhadap sejumlah korban.
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana menyimpan dan memiliki uang palsu dan tindak pidana penipuan,” ujar Nicolas dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Polisi menggerebek salah satu unit apartemen yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang palsu milik pelaku. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
88 lembar uang pecahan USD 100
-
32 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu
Dalam penyelidikan awal, diketahui bahwa WG berperan sebagai penyedia uang dolar palsu, sementara H bertugas membujuk korban dengan iming-iming keuntungan besar.
“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan memberikan iming-iming mendapatkan uang dalam jumlah besar. Dari lima korban, total kerugian yang dialami mencapai Rp75 juta,” jelas Nicolas.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” tambah Nicolas.
Hingga berita ini ditulis, penyelidikan terhadap kasus peredaran uang palsu ini masih berlangsung. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait uang palsu.
Tinggalkan Balasan