hainews.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) akan merekomendasikan pelarangan rokok elektrik atau vape seperti yang telah diterapkan sejumlah negara di Asia. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, mengatakan langkah tersebut dinilai penting mengingat tingginya risiko penyalahgunaan narkoba melalui perangkat tersebut.

“Jadi kami memang memberikan rekomendasi agar vape pada akhirnya dilakukan pelarangan seperti negara-negara yang lain. Vape tanpa narkoba maupun dengan narkoba itu juga sama bahayanya,” kata Supianto di kantor BNN, Kamis (19/2/2026).

Menurut Supianto, sejumlah negara di kawasan Asia telah lebih dulu mengambil langkah tegas. Singapura telah melarang konsumsi vape dan mengategorikannya sebagai persoalan penegakan hukum narkotika. Sementara itu, Thailand dan Maladewa melarang impor serta penjualan vape. Adapun Malaysia disebut bakal melakukan pelarangan secara menyeluruh.

Di Indonesia, tren penggunaan rokok elektrik menunjukkan peningkatan signifikan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO), prevalensi pengguna rokok elektrik melonjak hingga sepuluh kali lipat dalam satu dekade terakhir. Pada 2011, prevalensinya tercatat sebesar 0,3 persen, sementara pada 2021 meningkat menjadi 3 persen.

Supianto mengungkapkan, vape juga menjadi salah satu media penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil uji sampel terhadap ratusan produk.

“Sebagaimana tadi saya sampaikan bahwa dari 438 sampel uji di dalam penelitian kami, itu 23,97 persen mengandung narkoba,” tutur Supianto.

Ia menambahkan, dalam proses penyidikan untuk kepentingan pro justitia, seluruh sampel yang diperiksa menunjukkan hasil positif narkoba. “Kemudian dalam proses sidik yang tujuannya adalah untuk pro justitia, itu 100 persen. Seratus persen dari sampel yang disampaikan pada penyidik kepada kami adalah positif narkoba,” jelasnya.

BNN juga menyoroti penggunaan vape yang semakin meluas, tidak hanya di tempat-tempat hiburan malam. Pengguna vape kini banyak ditemukan di kalangan usia muda, termasuk pelajar tingkat SMP dan SMA.

“Yang lebih memprihatinkan adalah bahwa rokok elektronik, khususnya vape ini, seharusnya dijual atau dipergunakan untuk anak usia di atas 21 tahun,” kata Supianto. “Tapi faktanya bahwa anak-anak SMP, SMA, yang mungkin berusia di bawah itu sudah menggunakan vape. Ini kan sangat membahayakan. Artinya regulasi yang sudah ada saja tidak ditaati,” lanjut dia.

BNN menegaskan, rekomendasi pelarangan vape akan menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, sekaligus perlindungan terhadap generasi muda dari paparan zat berbahaya.