JAKARTA – Siap-siap, jika Ibu Kota Negara (IKN) jadi dan terealisaai, APBD DKI Jakarta bakal merosot tajam. Saat ini pemerintahan daerah DKI bersama DPRD tengah menyiapkan langkah antisipasi
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca-IKN DPRD DKI Jakarta, Jamaludin, mengatakan DPRD dan Pemprov DKI akan mencarikan jalan antisipasi bila Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI menurun tajam. Hal ini lantaran, jumlah warga di Jakarta akan berkurang karena migrasi sehingga mempengaruhi pendapatan yang bersumber dari pajak daerah.
Menurut Jamaludin DKI akan mengalami koreksi besar dalam hal APBD. APBD yang sekarang Rp 80 sekian triliun, setelah tidak menjadi Ibu Kota pasti akan berkurang cukup besar.
“Nah apa yang kita lakukan dengan APBD yang sudah terkoreksi?” kata Jamaludin saat rapat Pansus Jakarta Pasca-IKN, Senin (15/8/2022).
Wakil Sekretaris Fraksi Golkar di DPRD DKI itu meminta Pemprov DKI bersiap terhadap segala kemungkinan. Pasalnya, Jamaludin menyebut sumber pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta terbesar saat ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak hiburan.
“PAD kita yang terbesar itu cuma dari PKB sama itu yang ajib-ajib, dunia hiburan atau jasa lah. Nah, ketika kita ini sudah tidak mempunyai, ya otomatis PKB kita pasti anjlok ketika sudah tidak menjadi ibu kota karena orang-orang kaya pasti pindah. Kepemilikan kendaraan juga pasti berubah juga,” jelasnya.
Jamaludin turut mempertanyakan langkah Pemprov DKI dalam mengatasi dampak pemindahan IKN. Dia lantas meminta agar DKI mencari sumber pendapatan lain.
“Maksudnya internalnya Jakarta sendiri ini mau ngapain. Dari mana kita mau dapat duit karena dana perimbangan dana bagi hasil kita juga tentunya akan berkurang banyak,” tandasnya.
“Jadi tolong ke depan ada bahasan mengenai internalnya di dalam Pemda DKI sendiri kesiapannya bagaimana setelah tidak menjadi Ibu Kota,” tambahnya.
Untuk menyiapkan strategi antisipasi merosotnya APBD, Pansus Jakarta Pasca-pemindahan Ibu Kota Negara, DPRD DKI Jakarta berencana mengunjungi sejumlah kota yang menyandang status otonomi khusus maupun bekas ibu kota negara RI.
“Kunjungan kita tak cuma sekali, tapi ke beberapa tempat, terutama ke tempat-tempat yang pernah menjadi ibu kota kemudian dipindahkan,” kata anggota Pansus Jakarta Pasca-pemindahan IKN DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat dimintai konfirmasi, Jumat (29/7/2022).
“Seperti Yogyakarta, Sumatera Barat, Bukittinggi pernah jadi ibu kota. Kemudian daerah khusus seperti Banda Aceh,” sambungnya.
Aziz memandang, melalui kota-kota tersebut, pihaknya dapat mempelajari konsep daerah kekhususan. Nantinya konsep tersebut bisa dijadikan pertimbangan ketika Pansus memberikan rekomendasi kepada pemda Jakarta maupun terhadap pemerintah pusat.
“Jadi kunjungan kami bukan pertama dan terakhir, tetapi yang pertama dan akan terus berlanjut sambil diskusi panjang dengan para ahli yang melahirkan rekomendasi kepada Pemprov DKI, khususnya pasca-IKN ini mau jadi daerah khusus apa,” ujarnya.(SW)