Mimpi basah adalah hal yang wajar terjadi pada laki-laki, baik saat berpuasa maupun tidak dan masih dianggap dapat batalkan puasa.
Mimpi basah terjadi saat seseorang mengalami ejakulasi sperma saat tidur.
Menurut hukum Islam, mimpi basah di siang hari saat berpuasa tidak membatalkan puasa.
Hal ini berdasarkan beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, salah satunya:
“Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra. berkata: ‘Dahulu kami pernah mendatangi Rasulullah SAW dalam keadaan junub (berhadas besar) karena mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadhan. Beliau kemudian memerintahkan kami untuk mandi dan melanjutkan puasa.'” (HR. Bukhari dan Muslim)
Alasan mengapa mimpi basah tidak membatalkan puasa
Mimpi basah terjadi di luar kendali dan keinginan seseorang.
Saat tidur, seseorang tidak terkena khitab (aturan) Allah SWT.
Nabi Muhammad SAW tidak pernah membatalkan puasanya karena mimpi basah.
Namun, jika seseorang sengaja membangkitkan syahwatnya hingga keluar mani, maka puasanya batal.
Setelah mimpi basah di siang hari saat berpuasa, berikut yang harus dilakukan:
Tinggalkan Balasan