Meski i’tikaf memiliki keutamaan besar, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak menjadi haram atau makruh.

Misalnya, i’tikaf bisa menjadi haram jika dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin.

Saat melakukan itikaf ini tentu saja dapat menjadi makruh apabila dilakukan oleh seorang perempuan yang bertingkah hingga dapat mengundang fitnah walaupun telah disertai izin.

Selama i’tikaf, terdapat empat rukun atau hal-hal yang harus ada dan dilakukan, menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, yaitu:

  • Niat.
  • Berdiam diri di masjid yang sekurang-kurangnya dilakukan selama tumaninah shalat.
  • Masjid.
  • Orang yang beri’tikaf.

Selain itu, Syekh Nawawi juga ikut memberikan beberapa panduan yang mengenai syarat-syarat yang dapat diperhatikan saat seseorang ingin dan akan melakukan itikaf.

Untuk melakukan i’tikaf, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, seperti:

  • Beragama Islam.
  • Berakal sehat.
  • Bebas dari hadas besar.

Dikutip dari laman NU Online, dalam melaksanakan i’tikaf, niat merupakan bagian yang sangat penting. Niat untuk i’tikaf bisa dilakukan dengan beberapa cara, tergantung pada jenis i’tikaf yang ingin dilakukan.

  1. Niat untuk i’tikaf mutlak

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى