Pantarlih singkatan dari petugas pemutakhiran data pemilih yang merupakan petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Petugas ini nantinya dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dimana, setiap TPS ini akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.
Petugas pemutakhiran data pemilih ini dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Seleksi penerimaan petugas pemutakhiran data pemilih ini dapat dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas hingga kemandirian calon Pantarlih.
Jadwal pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih ini berbeda-beda untuk di setiap daerah. Maka dari itu, kamu yang ingin mendaftar jadi anggota petugas pemutakhiran data pemilih 2024 ini sebaiknya rutin mengecek situs KPU masing-masing daerah.
Pantarlih ini merupakan bagian dari KPU yang akan dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 ini tentu saja akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.
Pelamar Pantarlih Pemilu 2024 yang telah memenuhi syarat akan menjalankan tugas dan kewajiban sebagai ujung tombak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan para petugasnya setiap bulan akan mendapat gaji.
Nah, gaji yang diberikan kepada petugas pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 ini diberikan sebesar Rp1.000.000 untuk per bulan.
Umumnya, petugas pemutakhiran data pemilih ini akan bertugas untuk melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Berikut ini beberapa tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:
- Membantu KPU kabupaten atau kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan hingga penelitian data pemilih.
- Memberikan sebuah tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil dari pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, untuk kewajiban petugas pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu meliputi:
- Melakukan sebuah koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun hingga menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Nah, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, petugas pemutakhiran data pemilih ini akan bertanggung jawab kepada PPS.