Pantarlih singkatan dari petugas pemutakhiran data pemilih yang merupakan petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Petugas ini nantinya dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dimana, setiap TPS ini akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.
Petugas pemutakhiran data pemilih ini dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Seleksi penerimaan petugas pemutakhiran data pemilih ini dapat dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas hingga kemandirian calon Pantarlih.
Jadwal pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih ini berbeda-beda untuk di setiap daerah. Maka dari itu, kamu yang ingin mendaftar jadi anggota petugas pemutakhiran data pemilih 2024 ini sebaiknya rutin mengecek situs KPU masing-masing daerah.
Pantarlih ini merupakan bagian dari KPU yang akan dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
1 Komentar