hainews.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler triwulan II akan mulai dicairkan pada pekan kedua April 2026.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf. Salah satu bantuan yang akan segera disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang selama ini dinantikan oleh masyarakat.

Program ini menyasar berbagai kelompok penerima manfaat, seperti ibu hamil, anak sekolah (SD, SMP, SMA), penyandang disabilitas berat, lanjut usia (lansia), hingga korban pelanggaran HAM berat.

Pentingnya Cek Status Penerima Bansos

Seiring dengan jadwal pencairan tersebut, masyarakat diimbau untuk memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak. Pengecekan ini penting agar masyarakat mengetahui kepastian pencairan bantuan sesuai data resmi pemerintah.

Cara Cek Penerima Bansos PKH Secara Online

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos dengan mudah melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  3. Ketik kode verifikasi yang muncul
  4. Klik tombol “CARI DATA”
  5. Sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak

Selain status penerima, sistem juga akan menampilkan informasi desil kesejahteraan keluarga yang dihitung berdasarkan kondisi ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, listrik, dan aset.

Layanan ini juga dapat digunakan untuk mengecek bantuan lain seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Cek Lewat Aplikasi “Cek Bansos”

Selain melalui website, masyarakat juga bisa mengecek status bansos melalui aplikasi resmi Kemensos, yaitu Cek Bansos.

Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi “Cek Bansos”
  2. Pilih menu Cek Bansos
  3. Masukkan NIK sesuai KTP
  4. Data status penerima akan ditampilkan

Melalui aplikasi ini, masyarakat juga dapat mengecek berbagai jenis bantuan sosial lainnya.

Jadwal Pencairan Bansos PKH

Menurut Saifullah Yusuf, penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk triwulan II akan dimulai pada pekan kedua April 2026.

Ia juga menjelaskan adanya perubahan jadwal pemutakhiran data penerima manfaat. Jika sebelumnya dilakukan setiap tanggal 20, kini dimajukan menjadi tanggal 10 setiap bulan.

“Setiap tanggal 10 kami menerima hasil pemutakhiran data dan itu menjadi pedoman dalam penyaluran bansos. Jadi untuk triwulan kedua ini dimulai pekan kedua April,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul.

Besaran Bantuan PKH 2026

Mengacu pada data resmi Kemensos, berikut rincian nominal bantuan PKH per tahap:

  • Ibu hamil: Rp 750.000
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000
  • Siswa SD/sederajat: Rp 225.000
  • Siswa SMP/sederajat: Rp 375.000
  • Siswa SMA/sederajat: Rp 500.000
  • Disabilitas berat: Rp 600.000
  • Lansia di atas 60 tahun: Rp 600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000

Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.

Dengan adanya kemudahan akses pengecekan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih cepat mengetahui status penerimaan bansos dan memastikan hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.