Apa itu PBI JK? PBI ini adalah sebuah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran. PBI ini merupakan salah satu jenis program bansos atau bantuan sosial yang telah ada dalam program Kementerian Sosial (Kemensos).
PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan ini akan diberikan secara langsung kepada orang yang tidak mampu hingga fakir miskin yang dibayar langsung oleh pemerintah.
Dikutip dari laman resmi Kemensos, bantuan PBI JK ini tidaklah diberikan secara langsung kepada yang menerimanya, tetapi bantuan ini akan dibayarkan oleh Kemenkes langsung ke BPJS Kesehatan.
Sehingga, dalam penyaluran program bansos ini akan menggunakan sebuah basis data yang berasal dari DTKS atau Data Terpadu Sosial .
Dimana, saat proses pencairan bansos ini nantinya akan dilakukan oleh Kemensos ke peserta yang mengikuti program BPJS Kesehatan serta bantuan ini akan diberikan dalam bentuk jaminan kesehatan.
Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PBI JK
Syarat
Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, beberapa syarat yang bisa menjadi penerima bansos PBI JK , yaitu:
- Penerima adalah WNI (Warga Negara Indonesia).
- Penerima wajib mempunyai NIK yang telah terdaftar di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
- Penerima telah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Cara Cek
Tinggalkan Balasan