2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit. Untuk pemilih luar negeri, gunakan Nomor Paspor dan isilah kolom yang tersedia.
3. Klik tombol “Pencarian” setelah mengisi NIK atau Nomor Paspor.
4. Periksa status kepemilihan Anda yang akan muncul di layar.
5. Jika nama Anda sudah terdaftar sebagai Pemilih Tetap, informasi lengkap seperti nama dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan terlihat.
6. Apabila nama Anda belum terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul keterangan “Data Anda belum terdaftar! Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu di DPT.”
7. Sesuai keterangan tersebut, segera hubungi kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih Tetap agar tidak kehilangan hak pilih pada 14 Februari.
8. Jika data tidak terdaftar, peringatan akan muncul dengan keterangan “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
9. Untuk memastikan kembali status DPT, Anda dapat menghubungi langsung Kantor KPU terdekat. Jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, minta pencatatan dalam daftar pemilih tetap.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan pindah TPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal maupun tempat tujuan.
Tinggalkan Balasan