Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 secara online.
Pemilu 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan, dan bagi setiap warga negara Indonesia, memastikan bahwa namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat penting.
Dengan kemajuan teknologi, cek dan pindah DPT dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan online yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ini adalah langkah-langkah sederhana yang dapat diikuti oleh setiap pemilih untuk memastikan hak pilihnya pada Februari mendatang.
DPT merupakan daftar pemilih yang dianggap memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum. Penetapan DPT dilakukan oleh KPU berdasarkan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024
Langkah-langkah untuk Mengecek dan Memastikan DPT Pemilu 2024 secara Online:
1. Buka situs resmi KPU untuk cek DPT online melalui perangkat ponsel, tablet, atau laptop dengan mengunjungi https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit. Untuk pemilih luar negeri, gunakan Nomor Paspor dan isilah kolom yang tersedia.
3. Klik tombol “Pencarian” setelah mengisi NIK atau Nomor Paspor.
4. Periksa status kepemilihan Anda yang akan muncul di layar.
5. Jika nama Anda sudah terdaftar sebagai Pemilih Tetap, informasi lengkap seperti nama dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan terlihat.
6. Apabila nama Anda belum terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul keterangan “Data Anda belum terdaftar! Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu di DPT.”
7. Sesuai keterangan tersebut, segera hubungi kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih Tetap agar tidak kehilangan hak pilih pada 14 Februari.
8. Jika data tidak terdaftar, peringatan akan muncul dengan keterangan “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
9. Untuk memastikan kembali status DPT, Anda dapat menghubungi langsung Kantor KPU terdekat. Jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, minta pencatatan dalam daftar pemilih tetap.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan pindah TPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal maupun tempat tujuan.
Lakukan pelaporan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara, yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pemilih dapat memastikan keberadaan dan status mereka dalam DPT serta memudahkan proses pindah TPS jika diperlukan.
Hal ini penting untuk memastikan partisipasi aktif dalam demokrasi melalui hak pilih pada Pemilu 2024.***