Cara cek IMEI hp legal atau Ilegal agar terhindar dari diblokir polisi. Baru-baru ini, Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan kasus mafia IMEI ilegal yang menjadi perhatian publik.
Pengungkapan kasus ini membawa konsekuensi serius bagi sekitar 191 ribu ponsel di Indonesia, mayoritas di antaranya adalah iPhone, yang menggunakan IMEI bodong, dimana ponsel-ponsel tersebut terancam dimatikan atau shutdown oleh pihak berwenang.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik ponsel untuk mengetahui cara mengecek IMEI mereka agar terhindar dari dampak kasus IMEI ilegal tersebut.
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identifikasi unik yang ada pada setiap perangkat ponsel, termasuk perangkat dengan sistem operasi Android maupun iOS.
Fungsi penting dari nomor IMEI ini adalah untuk mengidentifikasi secara unik alat atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Kasus mafia IMEI ilegal terjadi karena para tersangka melakukan tindak pidana dengan cara mendaftarkan IMEI secara ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Maka dari itu, kini pemerintah telah menerapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020.
Peraturan tersebut tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, yang mensyaratkan sinkronisasi IMEI ke semua perangkat telekomunikasi.
Cara Cek Nomor IMEI Hp
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek legalitas IMEI pada hp.
Berikut ini cara cek IMEI hp legal atau ilegal.
1. Melalui Kardus Ponsel
Salah satunya adalah melalui kardus ponsel. Ketika Anda membeli ponsel baru, periksa stiker IMEI yang menampilkan 15 digit kode IMEI pada kardus ponsel.
Apabila stiker tersebut mencantumkan keterangan “Dirakit di Indonesia atau Diproduksi di Indonesia,” maka ponsel tersebut kemungkinan besar adalah ponsel bergaransi resmi.
2. Melalui Kode USSD
Selain itu, Anda juga dapat mengecek IMEI melalui kode USSD.
Caranya adalah dengan membuka menu keypad pada ponsel dan mengetik *#06#.
Nantinya, nomor IMEI dan barcode ponsel Anda akan muncul.
Pastikan nomor IMEI tersebut sesuai dengan yang tertera di kardus ponsel. Jika nomor tersebut cocok dan kartu SIM dapat digunakan, maka ponsel Anda telah terdaftar resmi.
3. Menyesuaikan Nomor IMEI di Pengaturan
Bagi pengguna iPhone, nomor IMEI perangkat dapat ditemukan melalui menu Pengaturan > Umum > Tentang, sementara pengguna ponsel Android dapat menemukannya melalui menu Pengaturan > Tentang Ponsel > Status.
4. Melalui Situs Resmi Kementerian Perindustrian
Selain itu, Anda juga dapat melakukan validasi IMEI secara langsung melalui situs resmi Kementerian Perindustrian.
Kunjungi laman https://imei.kemenperin.go.id/ dan masukkan nomor IMEI ponsel Anda yang tertera di kardus atau yang diperoleh melalui kode USSD.
Setelah mengisi nomor IMEI, klik tombol “Cari” dan akan muncul status ponsel Anda apakah sudah terdaftar di Kementerian Perindustrian atau tidak.
5. Daftar IMEI ke Situs Beacukai
Begitu juga untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri atau Free Trade Zone.
Maupun itu secara online ataupun offline, dan dibawa ke Indonesia dengan cara bandar udara atau pelabuhan, pemilik ponsel ini juga dapat mendaftarkan IMEI mereka ke Bea Cukai.
Proses pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara online melalui website atau aplikasi Mobile Bea Cukai.
Jika sudah berhasil mendaftarkan IMEI, maka aktivasi perangkat dengan kartu SIM Indonesia dapat dilakukan dalam waktu maksimal 2×24 jam.
Dengan mengetahui cara-cara ini, Anda dapat memastikan legalitas IMEI pada ponsel Anda dan menghindari potensi masalah akibat penggunaan IMEI ilegal.
Selalu periksa IMEI ponsel Anda secara teratur dan pastikan perangkat Anda terdaftar resmi sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini akan membantu menjaga keamanan dan kenyamanan penggunaan ponsel Anda di masa mendatang.