Pastikan nomor IMEI tersebut sesuai dengan yang tertera di kardus ponsel. Jika nomor tersebut cocok dan kartu SIM dapat digunakan, maka ponsel Anda telah terdaftar resmi.
3. Menyesuaikan Nomor IMEI di Pengaturan
Bagi pengguna iPhone, nomor IMEI perangkat dapat ditemukan melalui menu Pengaturan > Umum > Tentang, sementara pengguna ponsel Android dapat menemukannya melalui menu Pengaturan > Tentang Ponsel > Status.
4. Melalui Situs Resmi Kementerian Perindustrian
Selain itu, Anda juga dapat melakukan validasi IMEI secara langsung melalui situs resmi Kementerian Perindustrian.
Kunjungi laman https://imei.kemenperin.go.id/ dan masukkan nomor IMEI ponsel Anda yang tertera di kardus atau yang diperoleh melalui kode USSD.
Setelah mengisi nomor IMEI, klik tombol “Cari” dan akan muncul status ponsel Anda apakah sudah terdaftar di Kementerian Perindustrian atau tidak.
5. Daftar IMEI ke Situs Beacukai
Begitu juga untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri atau Free Trade Zone.
Maupun itu secara online ataupun offline, dan dibawa ke Indonesia dengan cara bandar udara atau pelabuhan, pemilik ponsel ini juga dapat mendaftarkan IMEI mereka ke Bea Cukai.
Tinggalkan Balasan