Atau jika ingin lebih praktis bisa menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai dengan cara sebagai berikut.
1. Unduh dan Buka Aplikasi Mobile Bea Cukai
2. Isi formulir data diri dan penerbangan, data ini harus kamu isi jika kamu membeli ponsel secara hand carry dari luar negeri
3. Isi detail barang terkait merek, tipe, dan jangan lupa nomor IMEI dari ponsel tersebut
4. Simpan formulir dengan klik Complete
5. Selanjutnya kamu akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. Bawa kode tersebut ke ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemindaian oleh bagian pemeriksaan Bea Cukai.
6. Setelah itu kamu akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. Nah, sekarang nomor IMEI dari ponsel yang kamu beli dari luar negeri otomatis terdaftar dan bisa digunakan di Indonesia.
Tinggalkan Balasan