1. Akses laman SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Login ke akun pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah didaftarkan sebelumnya;

3. Tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS/PPPK akan otomatis muncul di laman SSCASN;

4. Klik tombol tersebut untuk memulai proses pengunduhan dan pencetakan kartu ujian.

5. Penting untuk menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya menggunakan kertas berkualitas.

Selain membawa kartu peserta ujian, peserta SKD CPNS diwajibkan membawa dokumen identitas kependudukan, seperti:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli;

2. Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode, ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang;

3. Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

Selain itu, peserta juga harus mematuhi aturan berpakaian di lokasi ujian, termasuk: